Percepat Penerbitan Akta Lahir dan KIA, Dinas Dukcapil Dairi Kerjsama Dengan Dinas Pendidikan Dairi
- lintas dairi
- Feb 16, 2021
- 2 min read

Sidikalang, Lintas Dairi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dairi mengadakan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi dalam hal Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kerjasama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dairi Deddy Situmorang, SE, M.Si dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Drs. Jonni Waslin Purba yang di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Dairi pada Senin (15/2/2021).
Kepala Dinas Dukcapil mengatakan kerjasam dengan Dinas Pendidikan merupakan upaya Dinas Dukcapil untuk menuntaskan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA bagi siswa/i mulai tingkat Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Kabupaten Dairi. “Masih banyak anak-anak di Dairi khususnya anak-anak yang duduk di bangku sekolah belum memiliki akta kelahiran dan KIA sehingga kami harus mengandeng Dinas Pendidikan Dairi dalam percepatan dan menuntaskan kepemilikan akta kelahiran dan KIA sehingga cakupan/target adminduk usia nol sampai dengan 17 tahun yang nantikan akan kami diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Deddy Situmorang utarakan hal tersebut merupakan harapan dan cita-cita seluruh masyarakat Dairi dalam mewujudkan Perubahan menuju Dairi Unggul di bawah kepemimpinan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu dalam pelayanan publik khususnya dalam pelayanan Administrasi Kependudukan. Ia juga berharap melalui kerjasama ini, anak-anak yang akan masuk sekolah dalam ajaran baru, kepemilikan akta kelahiran merupakan syarat untuk masuk sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dairi mengatakan sangat mendukung program Dinas Dukcapil dalam menuntaskan kepemilikan akta kelahiran dan KIA di tingkat sekolah mulai dari PAUD sampai dengan SMP di Kabupaten Dairi. “Melalui kerjasama ini, kami akan menindaklanjutinya dengan mengintruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD dan SMP untuk menginvetarisir seluruh siswa/i yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan KIA untuk selanjutnya dilengkapi persyaratan dokumennya dan diproses serta diterbitkan Dinas Dukcapil”, ujar Jonni Purba.(MT/Linda)
Comments